Panjigraphy |
CV. Under Sky Agency
Tourism - Entertainment - Business Development - Construction
Jihana Gallery and Art
Jihana Gallery and Art merupakan perusahaan online yang masih dalam manajemen CV. Under Sky Agency. Kami menjual barang-barang fashion, handycraft, kesenian hingga barang antik. Tim yang diusung Jihana Gallery and Art merupakan tim berpengalaman dan sudah terbukti dalam hal kinerja maupun kepercayaan
BPC HIPMI Jepara Peduli Anak Yatim
Selasa (7/7) kemarin, HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Badan Pengurus Cabang Jepara mengadakan acara sosial bertemakan "Berbagi rasa sesama saudara".
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Cerita Penipuan Online
Saat telepon tersambung, suara lelaki sekitar umur 35-40 tahun bernama Bpk. Iskandar menyambut dengan linglung....
3D Design
Ya, desain 3D adalah sebuah pola gambar yang dapat dilihat dari berbagai sisi dan lebih detil dalam pemaparannya (itu menurut saya sendiri).
Lalu mengapa saya membahas tentang desain 3D???
Ya, karena sekarang saya juga sedang mendalami hal tersebut....
Saya mulai menyentuh desain 3D sejak pertengahan tahun 2012 lalu, dari seorang rekan saya yang bernama Anugrah Saputra (Putra). Dia dulu adalah drafter / tukang gambar (istilah dari desainer 3D) di salah satu perusahaan mebel besar di Jepara, dan rekan saya sewaktu sekolah. Dengan berbekal sebuah netbook dual core standar, saya menginstall aplikasi desain 3D bernama Google Sketchup 3D free trial dan membukannya dengan bantuan Putra. Saya lalu bertanya fungsi-fungsi tools yang ada di layar komputer saya, dan mencobanya.
Setelah itu, saya mencobanya setiap hari untuk membuat desain-desain yang sekiranya cukup mudah (tanpa ada mentor/pengajar), mulai dari membuat sebuah meja minimalis, figura, desk lamp, hingga membuat desain rumah. Belum banyak menguasai, tiba-tiba saudara saya pemilik usaha furniture ekspor meminta saya untuk membuat desain 1 set furniture kantor (meja kerja, kursi, lemari, dll). Ketika desain tersebut selesai saya buat dan disetujui saudara saya, rejeki masuk ke kantong saya sebagai pengganti transportasi dan tenaga. Dengan begitu saya melihat sebuah prospek dari aplikasi ini dan berniat mendalaminya. Beberapa bulan kemudian beberapa rekan ada yang meminta digambarkan desain furniture dan saya terima, begitu seterusnya. Ada yang meminta desain furniture interior, garden, membuat layout sebuah event (rigging stage, berikade, tenda artis, FOH, dll), desain panggung, hingga desain dan kontruksi inti musholla yang akan dibangun. Orderan saya adalah sekolahan saya, karena dari orderan-orderan tersebut saya bisa mengetahui banyak hal. Mulai dari saudara, teman, usaha mebel kecil, restoran, ketua RT, hingga perusahaan mebel yang bonafit di Jepara telah memberi orderan desain 3D kepada saya.
Saya sangat bersyukur dan ingin lebih mengetahui lebih dalam lagi, apalagi saya belum mengenal dalam tentang Autocad, 3D Max, dan Lumion 3D. Itu semua adalah PR saya, kelak harus mempelajarinya.
Sekarang saya digandeng dan dibawa nama oleh 3 perusahaan furniture, 1 usaha mebel kecil, 1 usaha galeri dan seni, 1 perusahaan jasa bisnis dan mengajar saudara serta rekan saya tentang desain 3D secara gratis....selain itu, saya juga masih belajar, karena masih banyak yang belum saya ketahui tentang sketchup.
Kemasan atau Packaging Part I
1. PENGERTIAN
Definisi kemasan/packaging secara sederhana adalah sarana yang membawa produk dari produsen ke tempat pelanggan atau pemakai dalam keadaan yang memuaskan (Departemen Perindustrian, 2007)
2. FUNGSI
Packaging/pengepakan/pembungkusan/pengemasan :
- Wadah
- Alat transportasi
- Ukuran/satuan
- Pengaman/pelindung
- Informasi
- Promosi
3. ATURAN UMUM STANDAR PACKAGING
Standar packaging di Eropa (BSI, 2000) bertujuan untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap peraturan packing 1998, yang menyebutkan tentang petunjuk packing dan limbah packing. Isi peraturan tersebut :
3.1 Volume dan berat packing dibatasi sampai batas jumlah minimal pemeliharaan yang diperlukan, baik dari segi keamanan, higienis, perlindungan, dan penerimaan konsumen.3.2 Packing harus di desain sedemikian rupa agar dapat digunakan kembali dan dapat didaur ulang.3.3 Memproduksi packing yang tidak berbahaya dan berisiko tinggi.
Dibawah ini merupakan aturan-aturan umum dalam standar packing (Hangout "Furniture Industry Environment Trust", hal 41) :
5.1 Perlindungan terhadap produk
packing yang digunakan dapat mencegah kerusakan terhadap produk yang ada di dalamnya.
5.2 Proses produksi packing
Memberikan batasan-batasan dalam memproduksi packing. 14
5.3 Filling proses
Memberikan pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan pengisian packing.
5.4 Material packing
Material packing dapat mengendalikan proses produksi packing.
5.5 Penampilan produk dan pemasaran
Packing dapat membantu mengidentifikasi produk
5.6 Penerimaan konsumen
Packing dapat memberikan kepuasan terhadap kebutuhan konsumen dalam penggunaan dan perlakuan.
5.7 Informasi
Pada packing terdapat informasi yang diperlukan mengenai penyimpanan, penggunaan, dan perlakuan.
5.8 Keamanan
Pada packing terdapat pemberitahuan tentang penggunaan yng aman dan perlakuannya.
5.9 Undang-undang
Packing yang digunakan sesuai dengan hukum yang berlaku
6. PACKAGING PRODUK UMUM
LANGKAH dan STRATEGI
a. Desain kemasan sesuaikan dengan tren :
- Tren klasik
- Tren oriental atau western
- Tren minimalis
b. Pilih warna sedang tren :
- Tren tegas dengan warna dasar
- Tren warna kontras simultan
- Tren warna pastel (lembut)
- Tren warna mengkilap/doff
c. Pilih bahan yang juga sedang tren :
- Plastik/kaca/keramik
- Alami : semacam daun kering, pelepah pisang, kulit jagung, dll
- Bahan bisa didaur ulang (recycle), ramah lingkungan
d. Umumkan ke publik atas perubahan kemasan tersebut agar konsumen tidak salah pengertian
Diketik : Panji Fardiansyah
Artikel tersebut disampaikan oleh Calex Supriyatno W. dalam acara "Pelatihan untuk Industri Champions dan Pengrajin Kayu Jepara"
- Tren tegas dengan warna dasar
- Tren warna kontras simultan
- Tren warna pastel (lembut)
- Tren warna mengkilap/doff
c. Pilih bahan yang juga sedang tren :
- Plastik/kaca/keramik
- Alami : semacam daun kering, pelepah pisang, kulit jagung, dll
- Bahan bisa didaur ulang (recycle), ramah lingkungan
d. Umumkan ke publik atas perubahan kemasan tersebut agar konsumen tidak salah pengertian
SEMINAR SEHARI (tentang furniture)
"Pengembangan industri kreatif furniture Jepra. Peluang dan tantangannya"
BERBAGI INFORMASI TENTANG SVLK
=============================
pertemuan hari ini tanggal 08 Oktober 2013 pukul 08:00 WIB, di RM. Maribu Jepara. Hasil ini saya ambil dari salah satu pembicara yang mewakili Kementerian Kehutanan yaitu, Dr. Ir. Dwi Sudharto, M.Si. (Direktur Bina Pengolahan dab Pemasaran Hasil Hutan) :
1. Signing FLEGT-VPA RI-UE (Brussels, 30 September 2013) :
- Pengakuan UE terhadap SVLK secara resmi
- Bukti nyata Indonesia memerangi illegal logging dan illegal trading
Merupakan puncak negosiasi yang intensif selama 6 tahun
- Keberhasilan diplomasi Indonesia
- Mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang di ekspor dari Indonesia ke 28 negara anggota UE
- SVLK merupakan sistem penjaminan legalitas kayu pertama di dunia yang sejalan dengan asas FLEGT
- Importir di UE tidak perlu melakukan proses uji tuntas (due diligence) atas produk kayu berlisensi FLEGT (Dok V - Legal)
- SVLK menjadi Benchmark standar legalitas bagi negara lain yang akan melakukan negosiasi VPA dengan UE
- UE dan RI segera memproses ratifikasi
2. Landasan Hukum :
- UU No. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan
- PP No. 06 Tahun 2007 jo. No. 03 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- Permenhut P.38/Menhut-II/2009 terakhirdirubah dengan P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak
- Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-BPPHH/2012 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ((PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
3. Latar Belakang SVLK :
- Illegal logging dan illegal trading
- Rendahnya daya saing produk Indonesia
- Bali FLEGT Declaration 2001
- Trend legalitas kayu di perdagangan internasional
- Mendapat kesan yang kurang baik dalam pengelolaan hutan di Indonesia
4. Prinsip SVLK
- Tata kelola yang lebih baik (governance)
- Keterwakilan (representativeness)
- Transparansi / keterbukaan (credibility)
5. Obyek SVLK :
- PHPL
- HTR/HKm/HD
- IPK/ILS/HTHR
- Hutan Hak/Tanah Milik
- Industri, pengrajin dan pedagang ekspor
- TPT
- HA/HT/Pemegang Hak Pengelolaan (a.l. Perhutani)
6. Penutup :
- SVLK telah menjadi komitmen Pemerintah RI dalam memberantas illegal logging dan illegal trading serta meningkatkan pendapatan masyarakat
- SVLK mendapat apresiasi internasional (VPA telah ditandatangani) dan kinerja ekspor meningkat
- Pemerintah memfasilitasi pendampingan dan sertifikasi secara kelompok untuk hutan hak dan industri kecil
- Perlu dukungan kementerian terkait, Pemerintah Daerah dan para pihak untuk mempromosikan kayu bersetifikat legal.
Semoga bermanfaat......
Langganan:
Postingan (Atom)