"Pengembangan industri kreatif furniture Jepra. Peluang dan tantangannya"
BERBAGI INFORMASI TENTANG SVLK
=============================
pertemuan hari ini tanggal 08 Oktober 2013 pukul 08:00 WIB, di RM. Maribu Jepara. Hasil ini saya ambil dari salah satu pembicara yang mewakili Kementerian Kehutanan yaitu, Dr. Ir. Dwi Sudharto, M.Si. (Direktur Bina Pengolahan dab Pemasaran Hasil Hutan) :
1. Signing FLEGT-VPA RI-UE (Brussels, 30 September 2013) :
- Pengakuan UE terhadap SVLK secara resmi
- Bukti nyata Indonesia memerangi illegal logging dan illegal trading
Merupakan puncak negosiasi yang intensif selama 6 tahun
- Keberhasilan diplomasi Indonesia
- Mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang di ekspor dari Indonesia ke 28 negara anggota UE
- SVLK merupakan sistem penjaminan legalitas kayu pertama di dunia yang sejalan dengan asas FLEGT
- Importir di UE tidak perlu melakukan proses uji tuntas (due diligence) atas produk kayu berlisensi FLEGT (Dok V - Legal)
- SVLK menjadi Benchmark standar legalitas bagi negara lain yang akan melakukan negosiasi VPA dengan UE
- UE dan RI segera memproses ratifikasi
2. Landasan Hukum :
- UU No. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan
- PP No. 06 Tahun 2007 jo. No. 03 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- Permenhut P.38/Menhut-II/2009 terakhirdirubah dengan P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak
- Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-BPPHH/2012 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ((PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
3. Latar Belakang SVLK :
- Illegal logging dan illegal trading
- Rendahnya daya saing produk Indonesia
- Bali FLEGT Declaration 2001
- Trend legalitas kayu di perdagangan internasional
- Mendapat kesan yang kurang baik dalam pengelolaan hutan di Indonesia
4. Prinsip SVLK
- Tata kelola yang lebih baik (governance)
- Keterwakilan (representativeness)
- Transparansi / keterbukaan (credibility)
5. Obyek SVLK :
- PHPL
- HTR/HKm/HD
- IPK/ILS/HTHR
- Hutan Hak/Tanah Milik
- Industri, pengrajin dan pedagang ekspor
- TPT
- HA/HT/Pemegang Hak Pengelolaan (a.l. Perhutani)
6. Penutup :
- SVLK telah menjadi komitmen Pemerintah RI dalam memberantas illegal logging dan illegal trading serta meningkatkan pendapatan masyarakat
- SVLK mendapat apresiasi internasional (VPA telah ditandatangani) dan kinerja ekspor meningkat
- Pemerintah memfasilitasi pendampingan dan sertifikasi secara kelompok untuk hutan hak dan industri kecil
- Perlu dukungan kementerian terkait, Pemerintah Daerah dan para pihak untuk mempromosikan kayu bersetifikat legal.
Semoga bermanfaat......
0 komentar:
Posting Komentar