CV. Under Sky Agency

Tourism - Entertainment - Business Development - Construction

Jihana Gallery and Art

Jihana Gallery and Art merupakan perusahaan online yang masih dalam manajemen CV. Under Sky Agency. Kami menjual barang-barang fashion, handycraft, kesenian hingga barang antik. Tim yang diusung Jihana Gallery and Art merupakan tim berpengalaman dan sudah terbukti dalam hal kinerja maupun kepercayaan

BPC HIPMI Jepara Peduli Anak Yatim

Selasa (7/7) kemarin, HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Badan Pengurus Cabang Jepara mengadakan acara sosial bertemakan "Berbagi rasa sesama saudara".

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Cerita Penipuan Online

Saat telepon tersambung, suara lelaki sekitar umur 35-40 tahun bernama Bpk. Iskandar menyambut dengan linglung....

SEMINAR SEHARI (tentang furniture)



"Pengembangan industri kreatif furniture Jepra. Peluang dan tantangannya"

BERBAGI INFORMASI TENTANG SVLK
=============================
pertemuan hari ini tanggal 08 Oktober 2013 pukul 08:00 WIB, di RM. Maribu Jepara. Hasil ini saya ambil dari salah satu pembicara yang mewakili Kementerian Kehutanan yaitu, Dr. Ir. Dwi Sudharto, M.Si. (Direktur Bina Pengolahan dab Pemasaran Hasil Hutan) :

1. Signing FLEGT-VPA RI-UE (Brussels, 30 September 2013) :
- Pengakuan UE terhadap SVLK secara resmi
- Bukti nyata Indonesia memerangi illegal logging dan illegal trading
Merupakan puncak negosiasi yang intensif selama 6 tahun
- Keberhasilan diplomasi Indonesia
- Mencakup sistem lisensi atas produk kayu yang di ekspor dari Indonesia ke 28 negara anggota UE
- SVLK merupakan sistem penjaminan legalitas kayu pertama di dunia yang sejalan dengan asas FLEGT
- Importir di UE tidak perlu melakukan proses uji tuntas (due diligence) atas produk kayu berlisensi FLEGT (Dok V - Legal)
- SVLK menjadi Benchmark standar legalitas bagi negara lain yang akan melakukan negosiasi VPA dengan UE
- UE dan RI segera memproses ratifikasi

2. Landasan Hukum :
- UU No. 41 Tahun 1999, tentang kehutanan
- PP No. 06 Tahun 2007 jo. No. 03 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
- Permenhut P.38/Menhut-II/2009 terakhirdirubah dengan P.42/Menhut-II/2013 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak
- Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-BPPHH/2012 Tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ((PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)

3. Latar Belakang SVLK :
- Illegal logging dan illegal trading
- Rendahnya daya saing produk Indonesia
- Bali FLEGT Declaration 2001
- Trend legalitas kayu di perdagangan internasional
- Mendapat kesan yang kurang baik dalam pengelolaan hutan di Indonesia

4. Prinsip SVLK
- Tata kelola yang lebih baik (governance)
- Keterwakilan (representativeness)
- Transparansi / keterbukaan (credibility)

5. Obyek SVLK :
- PHPL
- HTR/HKm/HD
- IPK/ILS/HTHR
- Hutan Hak/Tanah Milik
- Industri, pengrajin dan pedagang ekspor
- TPT
- HA/HT/Pemegang Hak Pengelolaan (a.l. Perhutani)

6. Penutup :
- SVLK telah menjadi komitmen Pemerintah RI dalam memberantas illegal logging dan illegal trading serta meningkatkan pendapatan masyarakat
- SVLK mendapat apresiasi internasional (VPA telah ditandatangani) dan kinerja ekspor meningkat
- Pemerintah memfasilitasi pendampingan dan sertifikasi secara kelompok untuk hutan hak dan industri kecil
- Perlu dukungan kementerian terkait, Pemerintah Daerah dan para pihak untuk mempromosikan kayu bersetifikat legal.



Semoga bermanfaat......