Photo by : Panjigraphy |
Kali ini, saya akan berbagi tentang Kredit Usaha Rakyat yang mungkin sangat dibutuhkan bagi pengusaha dagang kecil ataupun yang ingin memulai usaha. Saya mendapatkan informasi ini dari sebuah brosur Bank Jateng ketika saya sedang bertemu rekan saya pengusaha.
Sasaran KUR :
- UMKM dan Koperasi (UMKM-K) yang dinilai layak (feasible) oleh Bank, namun belum bankable, sesuai ketentuan bank yang berlaku.
- Lembaga Linkage
- Mikro : s/d Rp 20.000.000,-
- Ritel : s/d < Rp 20.000.000,- hingga Rp 50.000.000,-
- Paling tinggi sebesar Rp 20.000.000,- dan penerusan kredit kepada UMKM-K maksimal Rp 100.000.000,-
- Sesuai dengan limit kredit kepada UMKM-K
- Mikro maksimum 22 % per tahun (1,83 efektif/bulan)
- Ritel maksimum 13 % per tahun (1,2 efektif/bulan)
- Tidak langsung : melalui lebaga linkage dengan pola executing, suku bunga kredit kepada lembaga linkage maksimum 1,2 % efektif rate per bulan
- Modal kerja maksimal 3 (tiga) tahun
- Investasi maksimal 5 (lima) tahun
- Calon debitur tidak sedang menerima kredit modal kerja atau investasi dari bank lain/tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah.
- Apabila calon debitur masih memiliki pinjaman di Bank sesuai hasil BI checking (SID), wajib dilunasi terlebih dahulu dan dibuktikan dengan surat keterangan lunas dilampiri cetakan rekening koran atau sejenisnya dari Bank.
- Lembaga linkage calon penerima fasilitas KUR dengan pola executing tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah.
- Lembaga linkage calon penerima fasilitas KUR dengan pola channelling dapat sedang menerima kredit dari Bank maupun kredit program dari Pemerintah.
- Biaya propisi
- Administrasi
- dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku